Bagi para pelaku usaha, istilah Pengertian PKP atau Pengusaha Kena Pajak mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh apa itu PKP, siapa yang wajib mendaftar, serta apa manfaat dan kewajiban yang menyertainya.


Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha (baik individu maupun badan usaha) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan kata lain, jika bisnis Anda menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN dan omzet Anda telah melewati batas tertentu, maka Anda wajib menjadi PKP.


Siapa yang Wajib Menjadi PKP?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk mengajukan diri sebagai PKP. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah angka tersebut juga boleh secara sukarela mendaftar sebagai PKP jika ingin mendapatkan manfaat administratif dan legalitas yang lebih tinggi.


✅ Manfaat Menjadi PKP

Berikut beberapa manfaat yang diperoleh saat bisnis Anda menjadi PKP:

1. Dapat Mengeluarkan Faktur Pajak Resmi

Sebagai PKP, Anda dapat menerbitkan faktur pajak PPN saat menjual barang atau jasa, yang menjadi syarat penting dalam transaksi bisnis formal, terutama dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar.

2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen & Mitra

Status PKP menunjukkan bahwa bisnis Anda legal dan tertib administrasi pajak. Ini dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra usaha.

3. Diperlukan Saat Mengikuti Tender

Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah yang hanya menerima mitra usaha dengan status PKP untuk alasan legalitas dan transparansi.

4. Mendukung Kebutuhan Ekspansi Usaha

Jika Anda berencana bekerja sama dengan perusahaan multinasional atau melakukan ekspansi, status PKP sering menjadi salah satu syarat kerja sama.


Bagaimana Cara Mengajukan PKP?

Untuk menjadi PKP, Anda perlu melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan melengkapi dokumen berikut:

  • NPWP atas nama perusahaan

  • Akta pendirian usaha

  • Surat domisili atau alamat kantor

  • Identitas pemilik/pengurus perusahaan

  • Surat pernyataan kegiatan usaha

  • Foto lokasi usaha (jika dibutuhkan)

Jika Anda menggunakan layanan Virtual Office, pastikan alamat virtual office tersebut dapat digunakan sebagai domisili legal, seperti yang ditawarkan oleh Karya Aneka Mitrana.


Kesimpulan

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah bentuk kepatuhan pajak yang penting bagi setiap pelaku usaha. Selain menjadi kewajiban hukum bagi pengusaha dengan omzet besar, status PKP juga membawa banyak manfaat bagi bisnis Anda, dari sisi kredibilitas hingga peluang ekspansi.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus PKP, baik sebagai bagian dari pendirian usaha atau melalui layanan virtual office, Anda bisa mengandalkan penyedia layanan seperti Karya Aneka Mitrana di Tangerang Selatan, yang siap mendampingi proses legalitas bisnis Anda secara profesional dan efisien.

Kontak Langsung Dengan Kami